Friday, August 15, 2008

APAKAH KITA SUDAH BENAR-BENAR MERDEKA ?

MERDEKA, MERDEKA, MERDEKA !!!

Kata merdeka merupakan kata yang dahsyat yang mampu membuat bangsa ini bersatu dan mengusir para penjajah dari ibu pertiwi ini. Namun saat ini apakah kata-kata merdeka itu masih memiliki makna heroik seperti dulu, hanya menjadi “slogan” saja atau sesungguhnya “hanya” seremonial tahunan belaka tanpa ada apresiasi nyata terhadap apa yang telah di lakukan oleh para pejuang kita ??.

Apakah benar kita sudah merdeka ?
Krisis multi dimensi saat ini makin saja terus membayangi bangsa ini mulai dari krisis politik, krisis ekonomi, krisis sosial budaya, dan krisis lingkungan hidup, hal ini telah menggambarkan mundurnya nilai-nilai kedaulatan serta keadilan yang kemudian bertemu dalam kemunduran ekonomi. Kemunduran kedaulatan ini nampak dalam fenomena semakin hilangnya kemandirian bangsa ini. Sedangkan kemunduran keadilan adalah akibat ketimpangan akses rakyat dalam mengambil manfaat dari tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di tanah indonesia ini. Kemiskinan kemudian menjadi indikator terjadinya kemunduran kedaulatan dan keadilan. Kemiskinan yang terjadi akibat merosotnya tingkat kesejahteraan rakyat serta ketahanan dan keberlanjutan kehidupan rakyat. Sehingga kemiskinan kemudian dapat didefinisikan sebagai hilangnya potensi ketahanan dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Kemunduran kedaulatan dan keadilan yang berujung pada kemiskinan rakyat merupakan hasil kesenjangan antara negara, modal, dan rakyat. Di satu sisi, posisi rakyat semakin terpinggirkan, sedangkan posisi pemodal semakin dominan dengan dukungan negara. Kecenderungan yang terjadi saat ini adalah negara memberikan akses yang sangat besar kepada modal untuk menguasai sumber-sumber kehidupan; tanah, air, dan kekayaan alam yang tsserkandung di dalamnya melalui kebijakan deregulasi, liberalisasi, dan privatisasi yang terus masuk di dalam perusahaan BUMN yang malah menguasai hajat hidup orang banyak.


Selengkapnya kunjungi situs WALHI Kalsel

Tuesday, August 12, 2008

Memaksimalkan Wisata Sungai

11 August, 2008 05:15:00



image

SABTU (9/8) kemarin RRI Banjarmasin menggelar dialog interaktif yang disiarkan secara nasional dengan tema 'Membangun Wisata Sungai di Banjarmasin'.

SABTU (9/8) kemarin RRI Banjarmasin menggelar dialog interaktif yang disiarkan secara nasional dengan tema 'Membangun Wisata Sungai di Banjarmasin'.

Dialog interaktif yang menampilkan narasumber Walikota Banjarmasin HA Yudhi Wahyuni, Dirut LPP RRI Parni dan praktisi wisata di Banjarmasin itu, banyak mendapat respons berupa pertanyaan, saran dan kritik terhadap pembangunan kepariwisataan yang ada di Kota Banjarmasin, terutama sungai dan pasar terapung.

Jika dilihat perkembangan objek wisata sungai (Sungai Martapura dengan pasar terapungnya) yang ada di kota ini hingga saat ini sepertinya masih jalan di tempat. Artinya, belum mampu termaksimalkan dimanfaatkan sebagai objek wisata andalan yang menguntungkan bagi daerah.

Jika dilihat dari banyaknya respons pendengar RRI yang datang dari berbagai wilayah di Indonesia saat dialog interaktif kemarin, tentu menunjukkan bahwa sebenarnya keberadaan wisata sungai dan pasar terapung yang ada di Banjarmasin sudah dikenal dan cukup familiar.

Hanya saja kemungkinan selama ini kita mengemas objek wisata sungai dan pasar terapung yang ada sekarang belum maksimal dan mampu menyentuh kebutuhan para turis secara lebih dalam. Objek wisata ini juga perlu ditunjang oleh fasilitas-fasilitas penunjang (kemudahan) lainnya bagi para turis.

Demikian pula soal gagasan rumah 'bermuka dua' bagi permukiman penduduk yang ada di bantaran atau pinggiran sungai Martapura di kota ini, perlu untuk diwujudkan atau setidaknya ada semacam pilot proyeknya di kawasan tertentu.

Di manapun di setiap wilayah objek wisata yang banyak mendatangkan turis tak terlepas dari daya dukung lingkungan, baik soal komunitas masyarakat yang ada, lingkungan yang bersih maupun pelayanan dan kemudahan (fasilitas) yang diberikan.

Semua faktor penunjang di atas sudah seharusnya juga dilakukan terhadap pemaksimalan objek wisata sungai yang ada di Banjarmasin saat ini.

Kita saat ini memang gencar melakukan berbagai event untuk mendukung kemajuan wisata sungai di kota ini, akan tetapi konsep yang ditawarkan tampaknya belum betul-betul tersinergi dengan potensi dan aset lainnya.

Rencana pembangunan kawasan khusus yang menjual suvenir khas Banjar misalnya, tentu perlu diwujudkan untuk mendukung penjualan objek wisata yang ada.

Demikian pula dengan khasanah budaya dan kesenian Kalsel (Banjar) yang relatif kaya dan menarik, juga perlu disinergikan dijadikan objek yang menunjang wisata sungai yang ada.

Tentu semua itu memerlukan koordinasi dan kerjasama antarpihak yang akan dilibatkan.

Kemana Larinya Royalti Batubara Kita?

11 August, 2008 05:57:00


PERMASALAHAN batubara di negeri ini seakan-akan tidak ada habisnya. Pengelolaan lingkungannya belum lagi beres lalu sekarang timbul lagi polemik terkait royalti dan dana hasil produksi batubara (DHPB) yang belum disetorkan beberapa perusahaan yang memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B).

Ini tentu saja membuat menjadi tanda tanya besar bagi kita semua kemana sebenarnya keuntungan yang negeri ini dapat dari tambang batubaranya yang digadang-gadang menjadi pemasukan besar bagi negeri ini?

Kemana royalti itu?

Beberapa hari terakhir ini masyarakat kembali dibanjiri berita-berita terkait Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) dan juga royalti batubara yang yang seharusnya diterima pemerintah namun masih belum di bayarkan oleh 6 perusahaan antara lain PT Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Adaro Indonesia, PT Arutmin Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal, yang melibatkan 14 pengusaha yang berasal dari 6 perusahaan tersebut, saling tuding, saling bantah kembali dilakukan antara pengusaha dan pemerintah. Pemerintah berkilah seperti disampaikan oleh menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro bahwa harus dipisahkan dulu antara kasus hukum dan pembayaran royalti yang memang harus dibayarkan dulu karena sudah tertunda bertahun-tahun sejak tahun 2001. Buntutnya ke-14 pengusaha itu dicekal oleh pihak imigrasi sebelum melunasi dana royalti yang diminta oleh pemerintah.

Ke-14 pimpinan perusahaan itu adalah Edwin Soerjadjaja dari PT Adaro Indonesia dan Ari Saptari Hudaya, Kenneth Patrick Farrel, Abdullah Popo Parulian, Nalinkant Amratlal Rathod, dan Hanibal S Anwar dari PT Kaltim Prima Coal, Kazuya Tanaka, Endang Ruchiyat, Ferry Purbaya Wahyu, Edi Junianto Soebari, dan Roslan Perkasa Roslani dari PT Arutmin Indonesia, Jeffrey Mulyono dari PT Berau Coal, Mualin Tantomo dari PT Libra Utama Intiwood, dan Hendra Tjoa dari PT Citra Dwipa Finance.

Menurut catatan Departemen ESDM mulai tahun 2001-2007 tunggakan 6 perusahaan tersebut mencapai 7 triliun rupiah namun ternyata menurut pendapat lain ditunjukkan oleh catatan kawan-kawan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang mengatakan total tunggakan malah mencapai 16,482 triliun rupiah yang berarti sangat jauh dari perhitungan Departemen ESDM sendiri, hasil perhtungan ICW itu di dapat dari selisih penjualan batubara sejak tahun 2000-2007 dengan besar royalti sebesar 13,5 persen dengan perhitungan volume batubara yang dijual sebanyak 1.022 miliar ton, dan bahkan bila itu dikalkulasi kembali seharusnya penerimaan royalti batubara yang didapat pemerintah mencapai 62,194 triliun rupiah.(siaran pers ICW).

Namun bantahan juga dilakukan 14 pengusaha yang dicekal dan diminta untuk melunasi tunggakan royalti dan dana produksi batubara (DHPB), melalui Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) yang dikatakan langsung ketuanya Jeffry Mulyono mengatakan bahwa pencekalan ini merupakan tindakan melawan hukum karena belum adanya ketetapan hukum yang di putuskan Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) sejak bandingnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) terkait dengan putusan PTUN tertanggal 21 September 2007 yang meminta PUPN yang menangguhkan penagihannya.

Padahal sebenarnya royalti dan restitusi adalah hal yang berbeda, royalti adalah ketika keuntungan yang di dapat pengusaha batubara itu sudah mendapatkan unag dari pihak pembeli ya sudah seharusnya mereka menyetorkan sebagian keuntungannya dalam bentuk royalti yang sudah diatur undang-undang.

Nah, sedangkan restitusi adalah kelebihan pembayaran yang dibayarkan pengusaha batubara itu jadi mungin yang di pikirkan pengusaha batubara itu, restitusi (kelebihan pembayaran Ppn) kami saja belum dibayar oleh negara jadi ya royaltinya nanti dulu, begitu mungkin yang ada di benak mereka semua.

Kenyataan ini sudah seharusnya menyadarkan kita kembali bahwa sudah sangat carut marutnya pengelolaan pertambangan batubara negeri kita, masalah lingkungan yang di timbulkan juga belum kunjung selesai masih ada saja masalah lain yang muncul ke permukaan, salah satunya adalah ya jelas pembagian royalti dan hasil produksi batubara itu tadi, yang ironis lagi di dalam 6 perusahaan itu tadi 2 di antaranya adalah 2 perusahaan yang beroperasi di Kalsel, PT Adaro Indonesia dan juga PT Arutmin Indonesia.

Nah kalau membayar ke pusat saja ogah-ogahan begitu lalu bagaimana pembagian ke daerah? Nampaknya jangan berharap banyak kalau apa yang akan didapat daerah dari hasil royalti yang ada, dari 13,5 persen yang masuk ke daerah hanya 4,5 persen dan itu pun harus di bagi lagi ke 13 kabupaten yang ada di Kalsel jadi ya kalau mau di bagi rata "hanya" sekitar 0,9 persen saja, jumlah yang sangat kecil tentunya dan tak sebanding dengan kerusakan yang terjadi akibat pertambangan batubara yang ada di Kalsel.

Belum lagi dalam RUU Minerba yang isi materinya mengatakan jatah pemerintah dari batubara "hanya" 10 persen berkurang dari jatah sebelumnya yang 13,5 persen, makanya ramai-ramai mulai dari Kadistamben di semua Kabupaten/Kota, DPD Kalsel, DPRD Kalsel, Wakil DPR-RI utusan Kalsel hingga Gubernur Kalsel pun ikut menolak RUU Minerba ini, ya karena itu tadi, ga adil dan cuma sedikit jatah yang didapat. Hasil batubara Kalsel sendiri menurut catatan Bappenas tahun 2007 yang di ekspor mencapai 1,43 Miliar dolar AS atau dengan kurs Rp9.100 setara dengan Rp13,013 Triliun jumlah yang sangat besar tentunya, namun yang sampai ke daerah hanya 600-700 miliar rupiah yang di bagikan kepada pemerintah kabupaten dan kota sedangkan provinsi kebagian "jatah' sebanyak 80-90 miliar rupiah jumlah yang sangat tidak setimpal dengan apa yang dihasilkan dari rusaknya lingkungan di sekitar tambang batubara yang ada di Kalsel.

Tumpang tindih kebijakan = celah hukum

Apa sebenarnya masalah mendasar dari semua ini? Mungkin kita akan berpikiran bahwa selama ini manajemen pengelolaan sumber daya alam negeri inilah yang menjadi akar masalah yang sebenarnya, dan nampaknya itu tidak sepenuhnya salah, banyak sekali tumpang tindih kebijakan yang ada di daerah maupun di pusat, contohnya UU 11/1969 dan PP 32/1969 yang mengatur tentang ketentuan pokok pertambangan lalu UU 22/1999 dan PP 25/2002 tentang otonomi daerah, undang-undang itu malah membuat bingung para pelaksana teknis di daerah dan juga adanya kebijakan-kebijakan yang langsung diputuskan oleh para bupati yang banyak tumpang tindih dengan undang-undang yang di keluarkan oleh pemerintah di pusat.

Ya, contohnya undang-undang di atas tadi, undang-undang dan peraturan yang membuat bingung inilah yang menjadikan pengelolaan sumber daya alam yang ada menjadi "camuh", belum lagi yang terakhir adanya perbedaan pandangan antara pemerintah dan pengusaha terkait royalti dan restitusi mereka dengan UU 18/2000 dan PP 114/2000 terkait dengan kena tidaknya batubara ke dalam Pajak Pertambahan Nilai (Ppn).

Kalau saja RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) yang di usulkan WALHI sejak tahun 2000 itu dapat di ketok oleh para wakil rakyat kita, harapannya undang-undang payung ini dapat menjadi solusi buruknya manajemen pengelolaan sumber daya alam yang ada sekarang ini, namun nampaknya RUU PSDA ini hanya menjadi onggokan kertas berdebu di Senayan Jakarta sana.

Dengan tumpang tindihnya kebijakan yang ada ini sehingga sering adanya perbedaan pandangan antara pemerintah dan pengusaha yang ujung-ujungnya akan ada celah hukum yang dapat di manfaatkan pengusaha untuk lolos dari jeratan hukum dan kewajiban mereka.

Penulis, aktivis WALHI Kalsel (andy@walhikalsel.org)

Bursa Panggil Bumi dan Adaro

06 August, 2008 08:53:00


JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan meminta penjelasan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Adaro Energy Tbk (ADRO) terkait masalah pencantuman piutang pada negara dalam laporan keuangan dua emiten tersebut.

"Secara umum kami tidak mempunyai masalah dengan dua perusahaan ini. Namun akan kami lihat apakah masalah royalti ini sudah mereka cantumkan dalam laporan keuangan. Jika belum kami akan minta penjelasan mereka," ujar Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah saat dihubungi Rabu.

Dua emiten tambang besar tersebut, disinyalir masih memiliki piutang berupa royalti kepada negara. BUMI melalui dua anak usahanya, PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal diperkirakan masih memiliki piutang pada negara masing-masing sebesar US$ 75,4 juta dan US$ 127,1 juta.

Sedangkan ADRO disinyalir masih memiliki piutang pada negara sebesar Rp144,8 miliar dan US$ 93,5 juta.

Akibatnya, 11 petinggi dua emiten tambang tersebut mendapat pencekalan dari Dirjen Imigrasi. Nama-nama pengusaha yang dicekal adalah: 1. Arutmin: Kazuya Tanaka (Direktur), Endang Ruchiyat (Direktur), Ferry Purbaya Wahyu (Direktur), Eddie Junianto Soebari (Direktur) dan Roslan Perkasa Roslani (Komisaris). 2. KPC: Ari Saptari Hudaya (Presiden Direktur), Kenneth Patrick Farrel (Direktur), Abdullah Popo Parulian (Komisaris), Nalinkant A Rathod (Presiden Komisaris) dan Hanibal S Anwar (Direktur). 3. ADRO: Edwin Soerjadjaja (Presiden Komisaris).

Ketika dikonfirmasi, Presiden Direktur BUMI, Ari Saptari Hudaya menyatakan belum menerima surat pernyataan resmi dari Dirjen Imigrasi terkait pencekalan tersebut.

Presiden Komisaris KPC, Nalinkant A Rathod ketika dihubungi juga menolak berkomentar dan malahan sedang berada di luar negeri.

"Hubungi kantor saja. Saya sedang di luar negeri," ujar Nalinkant. dro/mb07

Kadin Jadi Mediator Kasus Batubara

08 August, 2008 07:14:00

JAKARTA - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) akan menjadi mediator penyelesaian sengketa restitusi pajak-royalti antara pengusaha

JAKARTA - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) akan menjadi mediator penyelesaian sengketa restitusi pajak-royalti antara pengusaha batubara dengan pemerintah. Pemerintah dan pengusaha harusnya duduk semeja untuk mencari penyelesaian masalah ini.

"Pada intinya mereka harus duduk semeja, antara pemerintah dan pengusaha. Kemudian membahas jalan keluarnya yang win-win solution seperti apa. Saya akan coba memediasi," ujar Ketua Kadin MS Hidayat usai bertemu dengan Menteri ESDM di Gedung Departemen ESDM, Jakarta, Jumat.

Hidayat berharap, dengan duduk bersama, kedua pihak bisa mencari jalan keluar yang menguntungkan. Baik mengenai mekanisme pembayaran utang piutang, maupun kesepakatan lainnya.

Meski belum menjadi permasalahan yang parah, jika dibiarkan berlarut-larut maka hal ini bisa mengganggu iklim usaha di sektor pertambangan.

Hidayat juga menjelaskan, permasalahan mengenai pembayaran restitusi pajak memang selalu menjadi hal yang tidak mudah untuk diterapkan. Tidak hanya di sektor pertambangan seperti kasus sekarang, tapi juga di sektor lain.

"Berdasarkan pengalaman sebelum-belumnya, restitusi memang bukan hal yang mudah. Selalu butuh waktu yang lama," ujarnya.

lih/mb07

Tuntaskan Piutang Royalti Batubara!

10 August, 2008 07:06:00


image

JAKARTA - Pemerintah harus segera menyelesaikan masalah piutang batubara. Undang-undang menegaskan pemerintah harus dapat menyelesaikan piutang negara tepat waktu.

Menurut Anggota DPR dari Komisi XI Dradjad Wibowo UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 34 memerintahkan semua pejabat yang mengolala pendapatan negara harus selesaikan piutang negara seluruhnya dan tepat waktu.

"Kalau ini tidak dilaksanakan, pemerintah bisa dianggap tidak menerapkan UU. Itu impeachment material terhadap Presiden," ujar Dradjad dalam pesan singkatnya, Sabtu.

Dradjad menyarankan agar para pengusaha batubara yang mempunyai utang royalti kepada pemerintah untuk membayarnya.

"Tapi pada saat yang sama lakukan proses pengadilan tentang isu restitusi PPN-nya. Pengadilanlah yang putuskan apakah yang lebih kuat adalah Kontrak Karya atau UU PPN dan UU Perbendaharaan Negara," katanya.

Sementara mengenai jumlah tagihan utang royalti batubara, Dradjad mengatakan tagihan royalti negara jumlahnya bisa naik jika referensi harga jual yang dipakai adalah harga internasional.

"Departemen ESDM tidak serius amankan penerimaan royalti dengan sepakati harga rujukan yang rendah-rendah, solusi selain cekal adalah penegakan hukum," ujarnya.

Sementara Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah dan perusahaan batubara harus berdialog untuk mencari solusi dalam penyelesaian kasus piutang royalti yang berbuntut kepada pencekalan beberapa direksi dan komisaris beberapa perusahaan batubara.

"Win-win solution adalah cara terbaik menyelesaikan persoalan ini. Sebab, persoalan restitusi PPN dan royalti bagian pemerintah dari batu bara adalah dua hal berbeda, sebab yang satu masalah perpajakan, sedangkan lainnya penerimaan negara yang bukan berasal dari pos pajak," tuturnya.

Bambang mengatakan, persoalan yang terjadi saat ini memang terkesan rumit dan sulit diselesaikan karena kedua hal yaitu royalti pertambangan dan restitusi PPN dicampuradukkan.

"Persoalan ini mestinya diselesaikan berdasarkan asas proporsionalitas. Para pengusaha menyelesaikan persoalan restitusi dengan dirjen pajak, sedangkan persoalan royalti baru diselesaikan dirjen yang mengelola PNBP," katanya. dnl/mb07

Pengusaha Tambang Melawan Pencekalan

06 August, 2008 06:59:00

image

Enam perusahaan tambang batubara (PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal, PT Adaro Indonesia dan PT BHP Kendilo Coal) menahan sebagian pembayaran dana hasil penjualan batubara (DHPB) senilai Rp7 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari tunggakan mulai 2001 hingga 2005 senilai Rp3,8 triliun dan tahun 2005 sampai 2007 sebanyak Rp3,2 triliun.

Ketua Umum APBI, Jeffrey Mulyono di Jakarta, Rabu, mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memerintahkan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menunda penagihannya sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Namun, nyatanya keluar pencekalan berdasarkan keputusan PUPN yang sebenarnya masih ditangguhkan pelaksanannya oleh PTUN Jakarta itu. Jadi, keputusan pencekalan yang dikeluarkan Menkeu merupakan tindakan melawan hukum," katanya.

Menurut Jeffrey, pernyataannya merupakan sikap bersama enam perusahaan yakni PT Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Adaro Indonesia, PT Arutmin Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal.

Ke-6 perusahaan tersebut merupakan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang ditandatangani sekitar tahun 1980-an.

Kontrak tersebut menyebutkan perusahaan terbebas dari pengenaan pajak-pajak baru (lex specialist). Atau, kalaupun terkena pajak akan diberi penggantian (reimbursement).

Pada 22 Desember 2000, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 144 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Di sana disebutkan, batubara termasuk barang yang tidak dikenakan PPN.

Pemberlakuan PP itu memang membuat perusahaan batubara tidak terkena PPN keluaran. Namun dalam proses produksi dikenakan PPN masukan. Padahal, sesuai kontrak PKP2B, perusahaan tidak terkena PPN masukan. Akibatnya, perusahaan meminta penggantian sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak PKP2B.

"Namun, pemerintah tidak melaksanakan penggantian tersebut, sehingga pengusaha menahan sebagian pembayaran royalti sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," kata Jeffrey.
JAKARTA - Perusahaan tambang yang dituduh belum membayar pajak, melakukan perlawanan. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai pencekalan 14 pimpinan perusahaan batubara merupakan tindakan melawan hukum.

Atas tindakan pengusaha itu, pemerintah melalui PUPN mengeluarkan keputusan paksa penagihan pada Juli 2007. Selanjutnya, pengusaha juga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada September 2007.

"Lalu, keluarlah putusan Hakim PTUN Jakarta tertanggal 21 September 2007 yang meminta PUPN menghentikan penagihannya sampai ada keputusan hukum pengadilan yang berkekuatan tetap," kata Jeffrey. Atas putusan PTUN tersebut, pada 17 April 2008, PUPN mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Dengan permohonan banding itu berarti sampai saat ini penagihan tetap dalam status penangguhan dan tidak dibenarkan keluar keputusan pencekalan tersebut," katanya.

Ditjen Imigrasi mengumumkan pencekalan ke luar negeri terhadap 14 pimpinan perusahaan batubara selama enam bulan terhitung mulai 1 Agustus 2008 sampai 27 Januari 2009.

Pencekalan tersebut atas dasar Keptusan Menkeu tertanggal 28 Juli 2008 tentang Penetapan Pencegahan Debitor Piutang Negara untuk Bepergian ke Luar Wilayah RI.

Ke-14 pimpinan perusahaan adalah Edwin Soerjadjaja dari PT Adaro Indonesia dan Ari Saptari Hudaya, Kenneth Patrick Farrel, Abdullah Popo Parulian, Nalinkant Amratlal Rathod, dan Hanibal S Anwar dari PT Kaltim Prima Coal.

Selanjutnya, Kazuya Tanaka, Endang Ruchiyat, Ferry Purbaya Wahyu, Edi Junianto Soebari, dan Roslan Perkasa Roslani dari PT Arutmin Indonesia, Jeffrey Mulyono dari PT Berau Coal, Mualin Tantomo dari PT Libra Utama Intiwood, dan Hendra Tjoa dari PT Citra Dwipa Finance. inc/mb07

Mereka Membantah

JAKARTA - Para petinggi perusahaan batubara yang dicekal ramai-ramai membantah. Sebagian mengaku sudah tak terkait dengan perusahaan batubara yang 'bermasalah' dengan piutang negara, sebagian lagi mengaku belum menerima surat pencekalan.

Setidaknya tiga orang yang dicekal menegaskan sudah tidak terkait dengan perusahaan yang bersangkutan. Mereka adalah Jeffrey Mulyono yang ternyata telah mundur dari posisi Presdir Berau Coal sejak tahun 2006.

Demikian pula Kazuya Tanaka yang menyatakan telah mundur sebagai Direktur Arutmin. "Saya sudah lama tidak menjadi direktur Arutmin," jelas Kazuya melalui pesan singkatnya.

Hal serupa disampaikan oleh Presiden Direktur Recapital Advisor Roslan P Roslani, yang sebelumnya dinyatakan dicekal karena menjadi komisaris PT Arutmin.

"Dengan ini ditegaskan bahwa saya sudah lama tidak memiliki hubungan dengan PT Arutmin Indonesia, sebagaimana tercantum dalam daftar yang diberitakan oleh media massa," tegas Roslan dalam siaran persnya, Rabu.

Ditegaskan juga, Roslan kini sedang melakukan klarifikasi ke Departemen Keuangan dan berharap mendapatkan tanggapan positif dari pemerintah.

Hal senada sebelumnya juga dilakukan oleh Jeffrey Mulyono. Sayangnya, Jeffrey tidak mendapatkan tanggapan yang baik, justru dipingpong sana sini oleh Depkeu.

Sementara Presiden Direktur BUMI, Ari Saptari Hudaya menyatakan belum menerima surat pernyataan resmi dari Dirjen Imigrasi terkait pencekalan tersebut.

"Sampai dengan surat konfirmasi ini dibuat, perseroan belum menerima pemberitahuan dari instansi terkait perihal pencekalan yang dimaksud," ujar Presiden Direktur BUMI, Ari Saptari Hudaya.

Presiden Komisaris KPC, Nalinkant A Rathod ketika dihubungi juga menolak berkomentar dan malahan sedang berada di luar negeri.

"Hubungi kantor saja. Saya sedang di luar negeri," ujar Nalinkant.

Dirjen Kekayaan Negara Depkeu, Hadiyanto sebelumnya menegaskan, pihaknya mendapatkan nama-nama yang memiliki piutang negara tersebut dari Departemen ESDM.

Atas daftar itu, Depkeu mengajukan pencekalan ke Ditjen Imigrasi. Namun menurut Hadiyanto, nama-nama tersebut seharusnya tidak dipublikasikan dan bersifat rahasia. qom/mb07